5 Urgensi Tujuan SLF untuk Beragam Bangunan

SLF adalah tanda legal agar sebuah bangunan memenuhi persyaratan untuk digunakan secara teknis. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh pengembang yang ingin membangun sebuah gedung atau perumahan. Tanpa sertifikat ini dan surat penting lainnya, pengembang tidak bisa menerbitkan akta jual beli ketika bangunan tersebut selesai dibangun.

Bangunan-bangunan yang bobrok dan roboh sebelum waktunya adalah salah satu contoh kenapa SLF benar-benar penting. Banyak hal yang harus dikorbankan jika sebuah bangunan dikerjakan oleh pengembang abal-abal yang tidak memiliki SLF. Jadi jika Anda ingin membeli bangunan dari pengembang, pastikan dulu mereka memiliki sertifikat legal atau tidak.

Tujuan SLF untuk Beragam Bangunan

Prasyarat Pemanfaatan Bangunan Gedung

Tujuan pertama kenapa diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi untuk sebuah bangunan adalah sebagai prasyarat bangunan gedung tersebut bisa dimanfaatkan. Bangunan yang memiliki SLF berarti telah dibangun sedemikian rupa sehingga bisa dimanfaatkan sesuai dengan fungsi bangunan tersebut. Makanya pengembang yang baik, harus memiliki SLF ini agar bangunan tersebut bisa dimanfaatkan.

Bangunan yang memiliki SLF tidak akan membuat kita takut memanfaatkan bangunan tersebut. Kenapa? Karena bangunan tersebut sudah dibangun berdasarkan aturan-aturan dasar konstruksi, jadi kualitasnya bangunannya bisa dipertanggungjawabkan. Intinya, bangunan tersebut begitu kokoh, kuat, layak fungsi dan tidak akan roboh.

Syarat Keandalan Bangunan Gedung

Tujuan Sertifikat Laik Fungsi berikutnya adalah sebagai syarat bahwa sebuah bangunan tersebut bisa diandalkan sesuai dengan fungsinya. Tentu kita paham bahwa sebuah bangunan tidak melulu soal tembok dan lantai. Pasti di sana banyak detil yang membuat bangunan tersebut komplit dan bisa dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.

Pengembang yang memiliki SLF akan mudah untuk mendapatkan izin mendirikan sebuah bangunan. Mereka juga akan lebih dipercayai oleh klien yang menggunakan jasa mereka. Dengan SLF, mereka juga akan bisa menerbitkan akta jual beli untuk menjual bangunan yang telah mereka bangun. Intinya, SLF sangat menguntungkan untuk pengembang itu sendiri dan calon penghuni atau yang menggunakan bangunan tersebut.

Kelengkapan Prasyarat Sertifikat Laik Fungsi

Setelah bangunan selesai dibangun, maka pengembang bisa mengurus untuk membuat Sertifkat Laik Fungsi. Apa saja persyaratannya? Untuk mengurus SLF, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

  • Berita acara bahwa bangunan yang akan diurus sertifikatnya tersebut sudah selesai dibangun. Bangunan tersebut terlebih dahulu harus diperiksa sesuai dengan aturan yang tertera di IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • Laporan lengkap Direksi Pengawas, yang terdiri dari fotokopi surat penunjukkan Pemborong, Direksi Pengawas dan Koordinator Direksi Pegawas. Kemudian fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan Surat Izin Kerja Direksi Pengawas. Lalu laporan lengkap direksi pengawas sesuai tahapan kegiatan. Terakhir adalah surat pernyataan Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dikerjakan.
  • Melampirkan fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 1 set yang mana terdiri dari Surat Keputusan IMB, Keterangan dan Peta Rencana Kota Lampiran IMB dan Gambar Arsitektur lampiran IMB.
  • Jika bangunan tersebut memiliki jumlah lantai yang banyak, maka harus diperiksa pihak terkait terlebih dahulu kelayakan bangunan tersebut. Maka harus juga dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait, yang meliputi Instalasi Arus Listrik Kuat dan Genset, Instalasi Kebakaran, Instalasi Transportasi Gedung dan Instalasi Air Bersih.
  • Pihak pengembang juga harus melampirkan foto bangunan yang sudah jadi tersebut. foto-fotonya meliputi foto bangunan, perkuatan untuk kemanan bangunan dan foto sumur resapan air hujan yang disertai dengan ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.

Cara Mengajukan SLF Bangunan 8 Lantai

Jika pengembag ingin mengajukan SLF untuk bangunan yang terdiri dari 8 lantai, maka tata caranya adalah sebagai berikut :

  • Menyiapkan berkas syarat pengajuan SLF di atas, yang mana hanya bisa dilakukan ketika bangunan selesai dibangun.
  • Berkas yang sudah lengkap tersebut lalu dibawa ke Suku Dinas Perizinan Bangunan di Wilayah Kota Administrasi setempat.
  • Setelah diperikasi kelengkapannya, berkas tersebut lalu dikirimkan ke Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan. Gunanya adalah untuk memeriksa bangunan tersebut dan untuk membuat rekomendasi untuk diterbitkannya SLF.
  • Jika bangunan tersebut layak diberi izin sesuai dengan syarat-syarat yang tertera di IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka SLF bisa diterbitkan.
  • Pemilik/pengembang akan dihubungi jika SLF sudah jadi, dan bisa diambil di loket Suku Dinas Perizinan Bangunan.

Demikianlah ulasan tentang urgensi tujuan SLF serta syarat dan tata cara pengajuan SLF jika bangunan sudah selesai dikerjakan. Nah, untuk mendapatkan layanan konsultasi SLF, maka langsung saja pilih konsultan SLF Bekasi terbaik yang akan melayani kebutuhan Anda dengan maksimal.

 

Scroll to Top