Peraturan Presiden Tunisia berhasil menyebarkan berbagai informasi melalui sosial media. Bahkan kehadiran sosial media dapat mengubah bahkan mengalahkan media utama di tanah air. Seperti yang sudah Anda ketahui bahwa negara Tunisia telah ditetapkan beberapa peraturan yang harus di dipatuhi para warga Tunisia.
Tunisia menjadi negara dengan mayoritas penduduknya 99% menganut agama Islam. Sebagai mayoritas warga yang beragama Islam maka peraturan Presiden Tunisia yang mengharuskan kaum pria untuk berpoligami harus dilaksanakan. Apabila hal ini ditolak baik pihak istri maupun suami akan mendapatkan hukuman berupa penjara.
Hal ini pun telah tertuliskan dalam secarik kertas yang bertuliskan dengan bahasa Arab yang mana tulisan tersebut sebagai salah satu keputusan yang tertulis oleh Presiden Tunisia. Dalam secarik kertas tersebut juga telah dilengkapi dengan cap kenegaraan dan juga tanda tangan. Untuk mengetahui apa saja peraturan di negara Tunisia, silakan simak ulasan berikut:
- Untuk setiap pria diwajibkan untuk menikah minimal dua istri atau bahkan lebih.
- Untuk biaya pernikahan yang ke-2 akan ditanggung oleh negara Tunisia.
- Untuk biaya hidup istri yang ke-2, 3 maupun yang ke 4 akan ditanggung oleh pihak negara.
- Apabila pihak pria melakukan penolakan terhadap keputusan presiden maka akan mendapatkan hukuman berupa penjara minimal 2 tahun.
- Bagi pihak wanita yang melarang suaminya untuk menikah akan dikenakan hukuman berupa penjara minimal 1 tahun.
Keputusan Presiden yang ada di atas telah diubah sejak tahun 1958 yaitu ketika negara Tunisia mencapai kemerdekaannya, sehingga untuk keputusan tersebut berlaku sebaliknya, yaitu apabila warga negara pria yang melakukan poligami justru akan dikenakan penjara hingga 2 tahun. Sedangkan untuk hukuman itu pun tidak hanya berlaku pada pihak pria atau pelaku saja, akan tetapi untuk orang-orang yang ikut serta pada proses poligami juga akan mendapatkan hukuman.
Tunisia akan memperbolehkan poligami apabila suami telah menceraikan istri yang pertama secara resmi. Sementara pernikahan dapat dilakukan apabila perceraian sudah berjalan selama minimal 3 bulan. Sehingga peraturan Tunisia setelah merdeka berbanding terbalik dengan peraturan yang sebelumnya. Simak kelanjutan aturan Presiden Tunisia di nuordertech.com.